WahanaNews.co | Polisi resmi menahan dokter
sekaligus influencer kesehatan,
Richard Lee, setelah ditangkap terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang
ITE.
Richard
Lee ditangkap di rumah pribadinya, di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Komplek Investama, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021), sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca Juga:
Richard Lee Bebas dari Status Tersangka, Ogah Maafkan Kartika Putri
"Sekarang, RL
sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya,
Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).
Yusri
menegaskan, penyidik saat ini sudah melakukan penahanan terhadapRichard
Lee di rutan Polda Metro Jaya.
"Sudah
dilakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Baca Juga:
Richard Lee Batal Ditahan, Kartika Putri Terus Di-"Bully"
Yusri
mengatakan, penangkapan Richard Lee diduga terkait pelanggaran Undang-Undang
ITE, karena melakukan ilegal akses akun Instagram pribadi.
Adapun Instagram tersebut telah menjadi barang
bukti atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri
pada Desember 2020.
"Kasus
itu sudah tingkat penyidikan. Diketahui adanya ilegal akses di akun yang sudah
menjadi barang bukti," ujar Yusri.