WahanaNews.co | Praktisi kulit dan kecantikan, Richard Lee, ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya,
Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, Sumatera Selatan, pada
Rabu (11/8/2021) pagi.
Ia ditangkap terkait
kasus dengan Kartika Putri dalam dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Posting Pelukan, Reni Hapus Video Penangkapan Richard Lee
Penangkapan itu
memperpanjang perseteruan Richard Lee bersama Kartika Putri sejak awal Februari
2021.
Hal ini sebenarnya
bermula ketika Richard Lee mengunggah video review
"Helwa", pada Agustus 2020.
Dan,
menurutnya, dari hasil
laboratorium, produk tersebut mengandung merkuri hidrokuinon.
Baca Juga:
Batal Ditahan, Begini Reaksi Dokter Richard Lee
Beberapa bulan
setelahnya, ia mengunggah video review
baru terhadap produk "Helwa",
dan melakukan tes laboratorium.
Richard menyimpulkan, produk ini mengandung hidrokuinon tinggi, yakni 5,7 persen.
Padahal, batas aman kandungan hidrokuinon sebesar 2 persen,
itu pun penggunaannya harus dalam pengawasan dokter.