Suwinto mengaku akan menunggu langkah dari Pemko Padang mengenai bangunan tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemko apakah masih bisa jalan (pembangungan restoran) atau tidak. Tapi sebaiknya dibangun kembali dijadikan replika sehingga permasalahannya selesai,” ujarnya.
Baca Juga:
Makan Tiramisu Mengandung Susu, Wanita Ini Tewas Gegara Alergi
Dikutip dari laman padang.go.id bangunan ini ditetapkan menjadi cagar budaya di Kota Padang dengan No. Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007, yang berada di Jalan Ahmad Yani No.12, Kel. Padang Pasir – Padang Barat. Bulan Maret tahun 1942 bangunan ini pernah dipakai sebagai tempat tinggal Soekarno.
Saat itu, Belanda takut Soekarno akan dimanfaatkan oleh Jepang yang akan mendarat di Indonesia. Belanda berencana memindahkan Soekarno dari Bengkulu ke Luar Negeri.
Ketika akan diberangkatkan ternyata kapal yang akan memberangkatkannya rusak. Pemerintah Belanda memerintahkan Soekarno dibawa ke Padang dan tinggal dibangunan tersebut. [ast/kompas]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.