WahanaNews.co | Mantan Menpora Roy Suryo menyampaikan permohonan maafnya usai mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang menyerupai wajah Presiden Jokowi di akun Twitternya @KRMTRoySuryo2.
"Sekali lagi untuk seluruh masyarakat Indonesia saya mohon izin saya mohon maaf kalau ini terjadi kegaduhan," kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
Baca Juga:
Masa Tahanan Roy Suryo di Perpanjang 20 Hari
Dalam kesempatan itu, Roy juga melaporkan 3 akun medsos ke Polda Metro Jaya. Dia menuding, 3 akun tersebutlah yang melakukan perbuatan pidana.
Roy juga mengeklaim dirinya tak bersalah dalam kasus itu. Dia menawarkan diri ke kepolisian untuk ikut menyelidiki pembuat meme tersebut.
Laporan tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, ketiga akun yang tak disebutkan identitasnya dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.
Baca Juga:
Hampir 10 Jam Diperiksa, Roy Suryo Keluar Menggunakan Kursi Roda
Laporan Roy ke Polda Metro Jaya ini juga mendapat sorotan dari berbagai pihak. Banyak pihak yang menilai Roy seperti cuci tangan dari unggahannya tersebut.
Belakangan muncul pertanyaan, apakah Roy bisa dipidana meski mengeklaim bukan yang membuat meme tersebut?
Terdapat sejumlah pasal yang mengatur soal penyebaran dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Salah satunya diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang bunyinya: