Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.							
						
							
							
								Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Dijatuhi Vonis 18 Bulan, Hotman Paris Khawatir Nasib Keluarga Razman
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Menanggapi hal tersebut Razman Nasution merasa telah dikriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencemaran nama baik.							
						
							
							
								"Adanya dugaan kriminalisasi, pemaksaan status tersangka terhadap saya," kata Razman di Lobi Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/5/2023).							
						
							
							
								Menurut dia, ada beberapa sesi, termasuk sesi pendalaman yang dilakukan penyidik dalam proses gelar perkara khusus hari ini.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Panas di PN Jakarta Utara, 5 Pengacara Razman Walk Out Saat Vonis Dibacakan
									
									
										
									
								
							
							
								Gelar perkara khusus itu juga diikuti oleh tim hukum Hotman Paris, satuan dari Inspektorat Khusus (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Divisi Hukum Polri, penyidik dari Koordinator Pengawasan (Korwas).							
						
							
							
								"Saya optimis bahwa tersangka saya digugurkan," ujar Razman.							
						
							
							
								Tetapi, Iqlima Kim eks asisten pribadi Hotman Paris, telah mendepak Razman Arif Nasution dari kuasa hukumnya.