Bersama kuasa hukum barunya, Abdul Fakhridz Al Donggowi, Iqlima Kim mebeberkan alasan pencabutan kuasa terhadap Razman Arif Nasution.							
						
							
							
								"Untuk pencabutan kuasa, aku sudah pikirkan beberapa minggu belakangan ini," kata Iqlima Kim di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Dijatuhi Vonis 18 Bulan, Hotman Paris Khawatir Nasib Keluarga Razman
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								"Setelah pertimbangan yang cukup matang, tanggal 11 itu pencabutan kuasa, tapi aku kirim tanggal 16. Tanggal 18, aku hubungi bang Abdul untuk mendampingi aku," lanjutnya.							
						
							
							
								Menurut Abdul Fakhridz, bahwa saat ini posisi Razman Arif Nasution dan kliennya tengah sama-sama menjadi terlapor di Bareskrim Polri atas laporan dugaan pencemaran baik dari Hotman Paris.							
						
							
							
								Maka itu, pencabutan ini merupakan satu langkah agar keduanya dapat fokus pada masalah yang tengah dihadapinya.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Panas di PN Jakarta Utara, 5 Pengacara Razman Walk Out Saat Vonis Dibacakan
									
									
										
									
								
							
							
								"Alasan logisnya, posisi Razman dan Kim terkait laporan di Bareskrim itu sama-sama sebagai terlapor," jelas Abdul Fakhridz.							
						
							
							
								[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.