- Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen; dan
- Pangan olahan siap saji.
Baca Juga:
Jual Obat Kuat Ilegal, Pria di Banten Ditangkap Polisi
Berdasarkan penjelasan dari BPOM, frozen food atau pangan olahan beku merupakan pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18°C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya.
Penjelasan Kemenkop UMKM
Baca Juga:
Pemerintah DIY Pastikan Wilayahnya Tetap Aman Dikunjungi Pasca Erupsi Gunung Merapi
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, buka suara terkait kabar banyaknya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) frozen food yang dipanggil oleh pihak kepolisian.
Menkop UKM mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai permasalahan hukum yang dihadapi pelaku UMKM terkait izin edar usaha frozen food tersebut.
"Koordinasi dengan Kepolisian RI dilakukan KemenKopUKM dan ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman untuk memastikan agar aparat berwenang mengutamakan pembinaan, bukan penindakan kepada pelaku usaha mikro serta kecil yang masih belum memenuhi perizinan usaha yang dibutuhkan," kata Teten, di akun Instagram pribadinya, @tetenmasduki_.