WAHANANEWS.CO, Jakarta - Isu keamanan produk suplemen kembali mencuat setelah dugaan efek samping serius dari Blackmores Super Magnesium+ ramai diperbincangkan di Australia.
Produk tersebut dikabarkan mengandung vitamin B6 dalam dosis berlebihan hingga memicu kasus neuropati perifer. Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia langsung angkat suara.
Baca Juga:
Vitamin Penting untuk Lawan Pegal dan Nyeri Tubuh: Simak Daftarnya!
BPOM memastikan bahwa produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan belum memiliki izin edar di Tanah Air.
“Produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia,” demikian pernyataan resmi BPOM yang diterima pada Selasa (22/7/2025).
Koordinasi telah dilakukan dengan Therapeutic Goods Administration (TGA), otoritas kesehatan Australia, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai efek samping dan regulasi produk tersebut di negara asalnya.
Baca Juga:
Modus Suplemen Makanan, BNN Ungkap Jaringan Narkoba Thailand-Bali
Meski tidak terdaftar secara resmi, BPOM mengungkapkan bahwa produk Blackmores Super Magnesium+ masih ditemukan beredar di sejumlah platform marketplace di Indonesia.
Merespons temuan ini, BPOM segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta platform marketplace terkait guna menurunkan tautan penjualan produk tersebut dan mengajukan pemblokiran melalui daftar negatif.
BPOM menegaskan bahwa mengedarkan suplemen tanpa izin edar merupakan tindak pidana.