Masing-masing unsur diberikan peran dalam mendukung program pengelolaan sampah. Kader Dasawisma PKK bertugas mendata warga yang telah maupun belum melakukan pemilahan sampah, pengurus RW bertanggung jawab terhadap pelaksanaan teknis di lapangan, sedangkan LMK dan Karang Taruna berperan dalam sosialisasi kepada masyarakat.
Untuk mendukung penyediaan sarana, pihak kecamatan mendorong para pelaku usaha berperan sebagai “orang tua asuh” di lingkungan tempat mereka beroperasi. Bentuk dukungan yang diharapkan berupa bantuan penyediaan sarana pemilahan sampah di tingkat RW.
Baca Juga:
Tim Anggar Jambi Raih Empat Medali Perunggu di Kejurnas Piala RDPS Cup 2026 Palembang
Selain itu, Kecamatan Ciracas juga telah menetapkan standar wadah pemilahan sampah guna mempermudah proses pengangkutan oleh petugas kebersihan. Untuk skala rumah tangga, warga diarahkan menggunakan ember bekas cat berkapasitas 20 hingga 25 kilogram yang dapat digunakan bersama oleh dua kepala keluarga. Sedangkan pada tingkat RT akan digunakan tong biru berkapasitas 30 hingga 60 liter dengan target penyediaan lima tong di setiap RT.
Terkait pembangunan TPS Tanam atau lubang biopori jumbo, saat ini telah tersedia 10 titik di wilayah Kelapa Dua Wetan dan Susukan. Pembangunan dilakukan dengan memanfaatkan aset pemerintah daerah, dukungan alat berat dari Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA), serta penggunaan bis beton sebagai penampung sampah organik.
“Target kami, setiap RW memiliki setidaknya satu biopori jumbo. Dengan total 49 RW di Kecamatan Ciracas, maka ditargetkan akan terbangun 49 lubang biopori di seluruh wilayah tersebut,” tandas Ritonga.
Baca Juga:
Dari Limbah Jadi Laba, Jejak Nyata untuk Fakfak yang Lebih Bersih
[Redaktur: Jupriadi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.