WahanaNews.co | Pemerintah berencana akan blokir kendaraan imbas implementasi aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati akibat tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut.
Ketentuan ini akan diterapkan mulai 2023.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
Menurut pemerintah kebijakan ini merupakan aturan lama yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuannya tertuang pada Pasal 74 UU tersebut.
Sesuai aturan, terblokirnya kendaraan akibat tidak diregistrasi tahunan itu bisa membuat status mobil maupun sepeda motor menjadi bodong alias legal di jalan karena dianggap tidak dilengkapi surat-surat.
"Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali," demikian isi Pasal 74 Ayat 3 UU 22 Tahun 2009.
Baca Juga:
Pria di Jombang Bobol Rumah Orang Tua, Curi Mobil dan Uang Rp5 Juta
Sedangkan ayat 1 menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni berdasarkan permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Disebutkan pada aturan itu polisi bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat.
Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Maka sebaiknya, segera periksa status kendaraan apakah masuk ke dalam kategori potensi penghapusan atau tidak. Berikut caranya:
Setelah masuk pada situs tersebut, segera isi kolom dengan menyesuaikan data yang diminta, antaranya:
- Pelat nomor polisi.
- Nomor KTP/ NPWP perusahaan.
- Nomor rangka kendaraan (enam digit angka terakhir).
- Nomor telepon.
- Alamat email.
Setelahnya, anda akan mengetahui status kendaraan tersebut. [rgo]