Tidak ada keterangan pasti, apakah sudako ini didatangkan
langsung dari Jepang sebagai produsen Daihatsu atau dimodifikasi di Indonesia
terlebih dahulu sehingga berbentuk sudako. Selain itu, di Medan dahulu ada
angkutan yang disebut "Toyoko."
Baca Juga:
Dua Kisah Duka, Satu Pesan Harapan dari Maruli Siahaan
Tahun 1970-an KPUM merintis transportasi di Kota Medan.
Pendiri Koperasi Pengangkutan Umum Medan
(KPUM) adalah Baharudin Nur, Saidi Pangaribuan, Abdul Aziz Tanjung, Radi
Suharto, Abdul Jalil. Terbentuk pada 17 April 1963 atas prakarsa Pemerintah
Daerah (dulu Pemda Tingkat II Kotamadya Medan) dengan Direktorat koperasi
Tingkat II Kotamadya Medan. Koperasi ini berlokasi di Jalan Rupat No. 30-32 di
dekat pasar Sambu. KPUM memperoleh status badan hukum pada 14 Mei 1974 dengan
No. 2381.B/BH/III (UU12/67).
KPUM mula-mula hanya punya
angkutan umum bemo. Kemudian becak bermesin secara kredit dengan sistem
sewa-beli. Artinya, sekalipun kita sudah melunasi becak yang kita beli melalui
koperasi KPUM. Becak kita bukan atas nama pribadi melainkan atas nama KPUM dan
setiap bulan, setiap tahun, setiap hari ada iurannya, narik atau tidak narik
kena tarif.
Baca Juga:
Megawati Zebua Dilaporkan Cekik Pramugari, Kasus Naik ke Polda Sumut
Kalau Anda memperhatikan plat becak mesin di kota Medan ada
satu nomor plat kecil yang tertera. Nomor tersebut harus diperpanjang terus
sebagaimana plat yang reguler.