WAHANANEWS.CO, Medan - Karier militer yang dibangun dengan prestasi ternyata bisa runtuh dalam sekejap karena ulah sendiri. Itulah yang dialami Sertu Al Hadid, anggota TNI yang juga dikenal sebagai atlet pencak silat internasional, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan calon siswa masuk TNI.
Vonis pemecatan dan hukuman penjara 10 bulan dijatuhkan oleh Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis, 13 Juni 2025.
Baca Juga:
Diduga Melakukan Penipuan Warga Surabaya Polisikan Lisa Mariana
"Ada agenda putusan terdakwa Sertu Al Hadid. Itu di awal tersangka didakwa penipuan atau penggelapan," ujar Kapten Slamet, juru bicara pengadilan sekaligus hakim dalam perkara tersebut.
Sertu Al Hadid disebut menipu para orang tua calon prajurit dengan menjanjikan kelulusan dalam rekrutmen TNI. Namun, semua janji itu palsu. Total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp783 juta.
Usai sidang, Hadid tak kuasa menahan tangis mendengar vonis pemecatan dari dinas militer.
Baca Juga:
Aksi Tipu-tipu Mahasiswa di Yogyakarta, Sering Pakai Seragam Polis Diraja Malaysia ke Kampus
"Keputusannya tadi, yang bersangkutan diputus karena telah melakukan tindak pidana penipuan. Total kerugian korban Rp783 juta," jelas Kapten Slamet.
Penipuan itu tidak dilakukan sendirian. Hadid bekerja sama dengan terdakwa lain bernama Nina Wati, yang kini juga tengah menjalani proses hukum dalam kasus serupa.
Nama Nina muncul sebagai tokoh sentral dalam penyaluran dana korban.