WahanaNews.co | Polda
Metro Jaya membekuk dua pria dengan inisial U (37) dan HS (29) yang diguga
pelaku penipuan melalui pesan singkat (SMS).
Baca Juga:
Telanjur Download APK di HP? Lakukan Langkah Ini untuk Amankan Rekening
"Mereka melakukan penipuan dan penggelapan melalui via
SMS. Modusnya mereka menawarkan adanya undian harapan," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin
(1/3/2021).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengirimkan pesan
secara acak bahwa penerima pesan memenangkan undian. Para pelaku pun meminta
korban yang terpedaya untuk mengklik tautan yang telah dilampirkan.
Pelaku lalu menjelaskan cara calon korban mendapatkan hadiah
yang telah dijanjikan. Salah satunya, kata Yusri, dengan mentransfer sejumlah
uang.
Baca Juga:
Ini Aplikasi untuk Cek Nomor Tidak Dikenal
"Terakhir ini ada mentransfer uang Rp 300 ribu. Setelah
itu dia mainkan lagi sampai orang terpengaruh untuk mentransfer lagi lebih dari
itu. Begitu modusnya," beber Yusri.
Yusri mengatakan para pelaku tidak menyasar golongan
tertentu sebagai korban. Pesan modus undian harapan itu dikirim secara acak ke
banyak nomor.
Biasanya orang tidak percaya, saat ini orang tidak percaya
lagi, tapi kenyataannya masih ada saja korban yang bisa percaya, kemudian
mengikuti apa petunjuk yang dia (tersangka) keluarkan yang terakhir adalah
mentransfer," tambahnya.