WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus yang sempat mengguncang jagat maya, seorang kakek meneriaki penumpang Transjakarta dengan sebutan "teroris" dan menendangnya, akhirnya berakhir damai.
Peristiwa ini memicu kecaman luas, namun kini pelaku telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan polisi dan korban.
Baca Juga:
Pria 25 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya
Kasus penganiayaan dan penghinaan ringan yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia berinisial JHP (69) terhadap SH (22), penumpang perempuan Transjakarta, terjadi di Halte Taman Anggrek, Jakarta Barat, pada Kamis (29/5/2025).
Peristiwa itu langsung viral di media sosial setelah terekam video ketika pelaku meneriaki korban dengan sebutan “teroris”.
Tak hanya melontarkan hinaan, JHP juga sempat melakukan tindak kekerasan fisik seperti menendang kaki dan memukul tangan korban saat berada dalam kendaraan.
Baca Juga:
Warga Digegerkan ! Penemuan Mayat Dijalan Medan
Senin (9/6/2025), JHP tampak digiring oleh aparat kepolisian dari indekosnya di Tanah Abang menuju Mapolsek Grogol Petamburan.
Pria lansia itu berjalan perlahan dan berhati-hati, sembari menenteng plastik dan tas kecil, menunjukkan kondisi fisik yang renta.
Raut wajahnya tampak gusar dan ia beberapa kali menunduk memperhatikan langkahnya.
Saat bertemu SH di Mapolsek, JHP terlihat lebih tenang dan dengan suara pelan mengungkapkan permintaan maafnya.
“Mohon maaf atas kekhilafan saya, saya tidak akan mengulangi lagi, sehingga mbak bisa bekerja leluasa seperti semula,” ujar JHP di depan polisi.
“Dalam hal ini, saya berjanji tidak akan mengulangi lagi kepada siapapun di busway, karena transportasi saya cuma busway,” tambahnya, sembari menyunggingkan senyum kecil.
SH menerima permintaan maaf tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada kepolisian yang telah membantu menyelesaikan kasusnya.
“Terima kasih buat Polsek Grogol Petamburan yang udah bantuin kasus aku, prosesnya cepat, lancar juga. Terima kasih banyak,” kata SH.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Muhammad Aprino Tamara, memastikan bahwa kasus ini diselesaikan lewat pendekatan restorative justice.
Menurutnya, pelaku telah mengakui kesalahan, meminta maaf kepada korban, dan menyatakan penyesalan secara terbuka.
“Kami telah sampaikan dari pelaku sendiri mengakui kesalahannya dan juga meminta maaf, telah membuat video juga dengan korban dan korban telah memaafkan,” ujar Aprino.
Pencabutan laporan dilakukan oleh SH pada Senin (9/6/2025) pagi, usai terjadi kesepakatan damai.
Terkait motif, Aprino menyebut bahwa pelaku bertindak karena emosi sesaat. JHP sedang dalam tekanan hidup berat—belum sarapan, terburu-buru ingin mengambil bantuan sosial bulanan, serta menanggung beban ekonomi karena belum membayar uang kos.
“Pada saat itu dia bilang ini belum sarapan, terus juga buru-buru mau ngambil bansos bulanan, kemudian juga tertekan kebutuhan ekonomi karena belum bayar kos sampai bulan ini,” jelasnya.
Sedangkan soal hinaan “teroris”, pelaku mengaku hal itu spontan dan tidak dipikirkan.
“(Untuk masalah teroris), pengakuan pelaku sendiri itu adalah spontan diucapkan dari mulut pelaku sendiri,” pungkas Aprino.
Sebelumnya, video aksi JHP viral di media sosial. Dalam video itu, ia tampak menunjuk-nunjuk seorang perempuan sambil meneriaki “teroris”, lalu beradu mulut dengan penumpang lain yang berusaha menengahi.
JHP dengan lantang menolak disuruh pergi lebih dahulu, dan membentak, “Perintah kamu? Saya lebih tua dari kamu, kamu yang jalan dulu, aku di sini!”
Kanit Reskrim Aprino membenarkan bahwa insiden terjadi pada Kamis (29/5/2025). SH dan JHP berada dalam satu armada Transjakarta dari Tanah Abang menuju Halte Taman Anggrek.
Menurut SH, ia tiba-tiba ditendang dan dipukul oleh pelaku tanpa sebab yang jelas.
“Pada saat di bus tersebut, pengakuan dari si korban dia merasa ditendang kakinya dan tangannya dipukul sama yang bersangkutan. Untuk masalahnya apa, dia tidak paham. Karena secara tiba-tiba,” tutur Aprino.
Usai keluar halte, pelaku kembali mengamuk dan melontarkan tuduhan “teroris” kepada SH. Petugas Transjakarta sempat melerai, namun adu mulut tetap berlangsung.
Korban semula ingin meminta CCTV untuk dijadikan bukti, namun video insiden itu lebih dahulu menyebar di media sosial.
Keesokan harinya, SH membuat laporan atas dugaan penganiayaan ringan dan penghinaan, mengacu pada Pasal 352 dan/atau Pasal 315 KUHP.
Polisi pun langsung mengambil keterangan dan melakukan visum korban di RS Sumber Waras.
Kini, kasus tersebut ditutup setelah kedua pihak berdamai. Polisi menegaskan komitmen untuk tetap melakukan pembinaan terhadap pelaku agar kejadian serupa tak terulang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]