WahanaNews.co | Tren melahap gurita hidup atau yang sudah dipotong-potong namun tetap terlihat bergerak, menarik perhatian netizen. Beberapa pembuat konten melakukan ini karena tren dan mengajak orang untuk mencobanya juga.
Tapi apakah gaya makan seperti ini diperbolehkan bagi umat Islam? Meski cumi-cumi dianggap hewan halal, bolehkah umat Islam memakannya sambil beraktivitas?
Baca Juga:
Aturan Baru Meta: Serang 'Zionis' di FB dan IG Bisa Berujung Penghapusan Konten
Ikhsan Abdullah, Direktur Eksekutif Halal Watch Indonesia, mengatakan hewan laut pada dasarnya halal untuk dikonsumsi.
Meski halal, sebagai seorang muslim tetap harus memperhatikan kebiasaan konsumsi yang baik .
“Gurita memang halal cuma perlakuan mengonsumsinya itu juga harus baik karena pada dasarnya binatang itu dihalalkan untuk dikonsumsi manusia, khususnya umat Islam. Jadi, perlu tahu bagaimana cara memakannya, ada tata caranya yang baik,” kata Ikhsan, melansir Republika.co.id, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga:
Susah Komunikasi, Mahasiswa Ini 'Bombardir' Dosen Pembimbing dengan Ribuan Chat
Hewan yang hendak dimakan seharusnya “dimatikan” terlebih dulu. Tentu, proses mematikannya juga harus sesuai syariat.
Setelah mati, baru hewan tersebut bisa diolah dan dimasak. “Mau digoreng atau direbus dan lainnya terserah, tapi adabnya memperlakukan binatang yang akan kita makan itu harus dimatikan dulu menurut ajaran Islam,” ujarnya.
Ikhsan mengatakan proses mengonsumsi hewan yang akan dimakan juga penting untuk diketahui. “Tidak hanya gurita, hewan lain juga karena ada unsur nyawa, masa binatang dimakan langsung,” kata dia. [ast/eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.