Setelah berhasil ditangkap, penyidik dari DLH akan melakukan pemeriksaan sopir beserta dokumen-dokumen perizinan.
"Nanti kan bisa kita telusuri tuh sama PPNS, penyidik pegawai negeri sipil ditelusuri, di mana kejadiannya, terus kenapa buang itu, terus berapa kali dia buang itu. Nanti kita telusuri kita selidiki," jelasnya.
Baca Juga:
Miris, Taman Jadi TPS, Penanganan Sampah di Halmahera Selatan Belum Teratur
Sejauh ini, pihaknya belum bisa memastikan apakah pelaku pembuang tinja di Dukuh Atas sama dengan kejadian di Hutan Kota, Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Yang jelas, pihaknya akan mendalami hal tersebut.
"Belum tahu. Kita belum cek sampai situ, tapi nanti kita kembangin lah kita cek itu sama nggak perusahaannya, pemiliknya soalnya banyak pengusaha truk tinja, banyak, nggak hanya satu," imbuhnya.
Pada Selasa (10/1) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengungkapkan pihaknya telah mengamankan sopir truk sedot WC yang kedapatan membuang limbah tinja sembarangan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Setelah diperiksa, sopir truk itu dikenai sanksi denda sebesar Rp 5 juta karena terbukti melanggar.
Baca Juga:
Tak Punya Penampungan Limbah, DLH Kota Bekasi Ancam Segel Warjo di Bekasi Utara
"Pengemudi tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu denda administratif berupa uang paksa sebesar lima juta rupiah," kata Pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.