"Saya hampiri asistennya, saya bilang gini, 'Jangan sembarang bicara ya', dengan nada saya yang tinggi. Dibalas balik oleh Ayu Aulia, pas saya keluar dari rumah sakit, saya bales juga dengan respons nada tinggi, akhirnya Aulia langsung menampar saya, memukul bagian kepala saya secara terus menerus," beber Ade.
"Akhirnya saya berusaha keluar dari apartamen itu, dan langsung minta tolong security untuk minta dipanggil taksi, dan langsung ke Polsek Setiabudi," lanjutnya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Atas insiden tersebut, Ade mengaku mengalami luka memar. Tak hanya itu, dia juga mengklaim jika telepon genggamnya sempat dirampas Ayu Aulia.
Ayu Aulia resmi dilaporkan Ade Ratna Sari pada 23 Februari 2022 di Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan. "Pasal 351 KUHP atau 352 KUHP, dan saya juga sempat telepon saya dirampas ini masih ada memar," ungkapnya.
Ade pun menjelaskan bahwa dirinya akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai pelapor pada 26 Februari 2022. "Besok saya dijadwalkan untuk di-BAP di Polsek Setiabudi, jam 10," kata dia. [bay]
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.