WAHANANEWS.CO - Bareskrim Polri memeriksa selebgram Ayu Andiyanti Aulia sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terhadap Lisa Mariana. Pemeriksaan ini berlangsung pada Senin, 21 April 2025.
“Yang pasti soal apa yang sudah dilaporkan Pak RK, itu tentu harus dipertanggungjawabkan dengan bukti. Saya sudah memberikan semua bukti dan penjelasan,” ujar Ayu Aulia kepada awak media usai diperiksa di Bareskrim.
Baca Juga:
Ingin Akhiri Kegaduhan, Ridwan Kamil Polisikan Lisa Marliana
Ayu, yang dikenal melalui akun Instagram @ayuandiyantiaulia, mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan sekitar 30 pertanyaan selama pemeriksaan. Ia merasa proses pemeriksaan berlangsung tanpa tekanan dan berjalan dengan santai.
“Pertanyaannya ada 30. Biasa saja, fun-fun aja. Saya kooperatif sebagai warga negara karena tujuannya memang untuk mengungkap kebenaran,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa tidak ada komunikasi sebelumnya dengan Ridwan Kamil dan kehadirannya dalam pemeriksaan karena menerima undangan dari pihak kepolisian.
Baca Juga:
Usai Dituding Menghamili, Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
“Tidak ada (komunikasi). Saya diminta hadir, diundang oleh polisi. Mungkin karena saya cukup vokal, jadi saya datang saja,” katanya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut dilayangkan karena Lisa dianggap menyebarkan informasi yang belum terbukti secara hukum.
“Betul, Pak RK telah mengajukan laporan ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 45 juncto Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Tindakan tersebut dilakukan oleh seseorang yang diduga menyebarkan informasi seolah-olah memiliki anak dari Pak RK ke publik,” jelas kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, pada Sabtu (19/4).