"Apa hukumnya istri masih sah, kabur sama laki-laki lain? Baru seminggu
ia menikah siri, apakah pernikahannya sah?"
Lalu, Ustadz Abdul Somad melanjutkan dengan menjawabnya:
Baca Juga:
Klarifikasi Polda Jambi Jambi Soal Insiden dengan Wartawan, Benarkah Ada Pembungkaman?
Perempuan yang masih ada ikatan dengan
suami, maka tidak bisa membuat ikatan di tempat lain.
"Kalau ia menikah siri dengan laki-laki lain, maka nikahnya batal dan
perbuatannya zinah dan haram," tegas UAS.
UAS pun kemudian melanjutkan
ceramahnya, bagaimana caranya Pak Ustadz kalau mau cerai?
Baca Juga:
Viral Tanggul Beton di Laut Cilincing, KKP Buka Suara
Begini, kalau istri mau
menikah lagi dengan laki-laki lain, pertama gugat suaminya dulu.
Nanti, hakim akan bertanya, Saudari
menggugat suami?
Ya, Pak Hakim.