"Apa hukumnya istri masih sah, kabur sama laki-laki lain? Baru seminggu
ia menikah siri, apakah pernikahannya sah?"
Lalu, Ustadz Abdul Somad melanjutkan dengan menjawabnya:
Baca Juga:
Bikin BGN Murka Usai Joget di Dapur, Pria Ini Ternyata Kelola 7 Titik SPPG
Perempuan yang masih ada ikatan dengan
suami, maka tidak bisa membuat ikatan di tempat lain.
"Kalau ia menikah siri dengan laki-laki lain, maka nikahnya batal dan
perbuatannya zinah dan haram," tegas UAS.
UAS pun kemudian melanjutkan
ceramahnya, bagaimana caranya Pak Ustadz kalau mau cerai?
Baca Juga:
Viral ! Warga Dosin Digemparkan penemuan mayat seorang pria di makam
Begini, kalau istri mau
menikah lagi dengan laki-laki lain, pertama gugat suaminya dulu.
Nanti, hakim akan bertanya, Saudari
menggugat suami?
Ya, Pak Hakim.