Korban Selamat Imbas dari kejadian itu, korban yang tak lain tak bukan suaminya sendiri ini dilarikan ke RSUD Bayung Lencir untuk mendapatkan pertolongan dan dirujuk ke RS lainnya yang berada di Jambi.
Diketahui, korban mengalami sakit pada bagian kemaluannya hingga harus mendapatkan perawatan intensif.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Dilaporkan ke Pihak Berwajib Merasa tidak terima sahabatnya mendapati perlakuan sadis dari istrinya sendiri, kerabat korban akhirnya melaporkan perempuan berusia 33 tahun itu ke Polsek Bayung Lencir.
Namun sebelum pelaku menyerahkan diri dan ditangkap, Lisa lebih dulu melarikan diri hingga menjadi seorang burnonan.
Atas kejadian ini, Lisa terancam pasal kejadian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 2 UU no. 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Reaksi Warganet Sontak saja unggahan video pelaku yang berhasil ditahan di jeruji besi ini pun sukes menyita perhatian warganet di media sosial.
"Seharusnya tidak melakukan hal yang merugikan diri sendiri.. hanya karena lelaki," tulis warganet. "Akhirnya, kita LBH sengsara LG hrs hidup dipenjara, semoga hukumannya ringan," tulis lainnya.
"suaminya meninggal apa masih hidup itu min?" seru pengguna lainnya.