"Halo Kak Suci, terima kasih sudah berani bersuara. Kasus kekerasan terhadap istri dapat dilaporkan ke Komnas Perempuan dengan mekanisme rujukan," tulis Komnas Perempuan, dikutip Selasa (10/5/2022).
Komnas Perempuan pun menjelaskan bahwa Suci bisa melakukan pelaporan secara daring untuk memudahkan pelaporannya. Tautan pengaduan pun disisipkan Komnas Perempuan di komentarnya.
Baca Juga:
Polisi Biadab di Makassar, Dipergoki Selingkuh Lalu Seret Istri di Jalanan Pakai Mobil
"Saat ini pelaporan dilakukan secara daring dengan melengkapi kontak yang dapat dihubungi di tautan (yang disertakan) ini," tambah Komnas Perempuan.
Tautan tersebut merupakan Form Pengaduan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Komnas Perempuan. Netizen pun berharap agar Suci melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan agar mendapat penanganan yang lebih baik. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.