WahanaNews.co | Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi video viral perempuan hijab yang pamer payudara di TikTok.
Ka menegaskan bahwa ajaran Islam melarang dan mengharamkan para pengikutnya untuk melakukan aksi pornografi maupun pornoaksi.
Baca Juga:
Soal Polisi Tangkap Istri yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali Buka Suara
"MUI mengimbau kepada semua pihak terutama umat Islam agar menghormati dan menjunjung tinggi ajaran agamanya dengan menghentikan segala bentuk aktifitas pornografi dan pornoaksi yang diharamkan oleh ajaran agama Islam," kata Anwar, Jumat (27/5).
Anwar menegaskan ajaran Islam juga melarang pengikutnya untuk membuka aurat untuk divisualkan dan disebar luaskan kepada publik.
Ia juga menjelaskan ajaran Islam turut melarang memperbanyak dan atau mengedarkan gambar seseorang yang terbuka auratnya, baik cetak atau visual.
Baca Juga:
Video Viral di Medsos Terkait Pembebasan Anggota KKB adalah Hoaks, Kapolres Puncak Jaya akan Jerat Pelakunya UU ITE
"Islam melarang membuka dan atau memperlihatkan auratnya kepada orang lain kecuali dalam hal-hal yang dibenarkan oleh syara' (agama Islam)," kata dia.
Melihat kejadian di jagad maya tersebut, Anwar meminta kepada pemerintah untuk aktif menghentikan penyebaran video yang mengandung pornografi tersebut.
"Meminta pemerintah serta semua pihak agar secara aktif dan arif menghentikan segala bentuk perbuatan yang diharamkan oleh agama Islam tersebut," kata Anwar.
Belakangan ini viral video dalam akun Tiktok ASM yang memperlihatkan perempuan memakai hijab. Namun di beberapa video, terdapat perempuan muda yang tidak berhijab.
Warganet memprotes sejumlah konten video dalam akun itu yang menampilkan perempuan berhijab memperlihatkan bagian dadanya yang terbuka.
Warganet memprotes sejumlah konten video dalam akun itu yang menampilkan perempuan berhijab memperlihatkan bagian dadanya yang terbuka. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.