WahanaNews.co | Viral sebuah video berisi seorang wanita berjoget di atas rel kereta api hampir disambar kereta api yang melintas.
Dalam video berdurasi 15 detik yang dibagikan akun X @REP0RT_ID terlihat seorang wanita berbaju biru asyik bergoyang di atas rel kereta dengan latar belakang jembatan.
Baca Juga:
Soal Polisi Tangkap Istri yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali Buka Suara
Wanita yang sedang berada di jalur kereta api ganda sempat menoleh ke belakang menyadari ada kereta.
Namun ia tetap melanjutkan jogetannya hingga akhirnya melihat kereta api akan melintas melewati jalur tempatnya berdiri. Dengan panik wanita itu keluar rel.
Video wanita menari dengan memakai rok sepaha di atas rel kereta api yang belum diketahui identitasnya ini pun tersebar di media sosial dan viral.
Akun @REP0RT_ID sempat me-mention akun resmi X Kereta Api Indonesia @KAI121 terkait kejadian tersebut.
“Tanggapannya bro @KAI121,” tulis @REP0RT_ID.
Baca Juga:
Video Viral di Medsos Terkait Pembebasan Anggota KKB adalah Hoaks, Kapolres Puncak Jaya akan Jerat Pelakunya UU ITE
Akun @KAI121 pun kemudian memberi respons.
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan juga nyawa yang berada di sekitarnya.
“Sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,” tulis dalam akun @KAI121.
“Dimbau kepada masyarakat untuk peduli serta berpartisipasi dalam menciptakan keselamatan bersama dan perjalanan kereta api, serta saling mengingatkan apabila ada yang bermain/melakukan kegiatan di jalur KA. Trims,” sambungnya.
Selain itu, berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.