WahanaNews.co | Dua orang anak di bawah umur, MG
(14) dan FN (16), yang berencana melangsungkan pernikahannya pada Sabtu
(6/3/2021) di Kelurahan Laompo, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan,
Sulawesi Tenggara, viral di media sosial, Kamis (4/3/2021).
Hebohnya
pernikahan anak di bawah umur tersebut terungkap setelah Kantor Urusan Agama (KUA) Batauga
mengumumkan rencana pernikahan antara MG (14) dengan FN (16) di beranda media
sosial Facebook.
Baca Juga:
Ratusan Pelajar di Jakarta Barat Dibekali Pemahaman dan Kesadaran Tentang Bahaya Tawuran
"Pengumuman kehendak nikah, bagi bapak/ibu/
keluarga yang keberatan dan atau mengetahui adanya halangan atas rencana
pernikahan diatas maka datang langsung ke kantor KUA," demikian tulisan
pengumuman yang di-posting dalan beranda Facebook KUA Batauga.
Tak
ayal, pengumuman dari akun resmi KUA Batauga itu viral dan menjadi perbincangan
warganet.
Kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) Batauga, Samsul Ridi, membenarkan adanya rencana pernikahan anak di bawah umur
pada Sabtu (6/3/2021) mendatang.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
"Jadi, kedua
calon itu datang ke balai nikah tanggal 8 Februari 2021. Namun, karena
tidak sesuai dengan standar umur pernikahan, maka kami adakan penolakan," kata
Samsul.
Namun,
keluarga dari kedua calon mempelai kemudian memasukkan gugatan di Pengadilan Agama
Pasarwajo.
Kemudian,
tanggal 26 Februari 2021, keduanya kembali mendatangi Kantor KUA untuk mendaftarkan ulang, dengan
membawa hasil putusan Pengadilan Agama.
"Dalam
putusan, pengadilan mengabulkan permohonan untuk menikah. Lalu
menyampaikan kepada kami bahwa pernikahannya akan dilakukan pada tanggal 6
Maret 2021, namun tidak cukup waktu, maka kami berikan dispensasi waktu dari
pemerintah daerah dan camat," ujar Samsul.
Sementara
itu, keluarga kedua mempelai terlihat sedang mempersiapkan tempat pernikahan
dengan baik.
Surat
undangan pernikahan pun mulai disebar dengan jumlah yang sangat terbatas karena
pandemi Covid-19.
MG
masih duduk di bangku kelas 7 SMP, dan calon mempelai wanita, FN, masih duduk di bangku kelas 9, di
sekolah yang sama.
Amirullah,
pamandari seorang keluarga mempelai, mengaku tidak menyangka rencana
pernikahan anak di bawah umur itu menjadi viral.
"Mungkin
bagi sebagian orang merupakan hal yang tabu, namun ini berasal dari kedua anak kami yang saling
mencintai. Agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka keluarga
bersepakat, ada baiknya dinikahkan," ucap Amirullah.
Amirullah
berharap, dengan pernikahan ini dapat memberikan kebaikan dan
keberkahan ke depannya.
"Apapunpersepsi
dari masyarakat, kita tidak bisa hindari. Namun semua berawal dari niat yang
baik," tuturnya. [dhn]