WahanaNews.co | Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buru Selatan, Maluku, Ambo Intan Karate, menyampaikan penjelasan soal kasus pernikahan putrinya yang masih duduk di bangku SMP dengan seorang ustadz asal Tangerang, Banten.
Ambo mengatakan, pernikahan putrinya NK dengan sang ustadz itu bukan karena dipaksa, tetapi atas keingininan putrinya sendiri.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
“Ada keinginan dia pingin menikah dan kita orangtua membiarkannya begitu ya sudah, sebagai orangtua terpaksa kita nikahkan daripada dia terjebak dalam perbuatan yang tidak-tidak,” kata Ambo kepada wartawan via telepon seluler, Sabtu (9/10/2021).
Pernikahan atas Keinginan Putrinya, Sudah Jodoh
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
Ambo meminta agar pernikahan putrinya itu tidak perlu dibesar-besarkan, karena putrinya telah siap untuk menikah, dan pernikahan itu juga keinginan putrinya sendiri.
“Begitu saja sebenarnya, kenapa harus dibesar-besarkan,” ujarnya.
Saat disinggung soal perkenalan antara putrinya dengan sang suami, Ambo hanya mengatakan itu sudah jodoh.