WahanaNews.co | Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DI Yogyakarta menyebutkan pernikahan anak di bawah umur alias di bawah 19 tahun masih sangat tinggi di wilayahnya.
DP3AP2 menyebut jumlahnya bahkan mencapai ratusan tiap tahunnya.
Baca Juga:
Pernikahan Mewah Anak Konglomerat India Habiskan Dana Rp9,6 Triliun
Ketua Tim Ahli Kajian Pernikahan Anak DP3AP2 DIY, Warih Andan Puspitasari mengatakan, masih tingginya fenomena pernikahan anak di bawah umur ini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi DIY.
Warih menjelaskan, pada 2019 tercatat jumlah perkawinan anak di bawah umur di DIY mencapai 394 kejadian. Jumlah tersebut naik 200 persen pada 2020 yang tercatat sebanyak 948 kejadian.
"2021 turun, tapi jumlahnya tidak signifikan, angkanya 757 kejadian. Hal ini jadi PR dan tantangan bagi kita semua sebagai warga DIY," kata Warih di DP3AP2 DIY, Yogyakarta, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga:
4 Fakta Warga Tewas Tertembak Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah
Data-data tersebut didapatkan dari kajian yang dilakukan terkait fenomena pernikahan anak di bawah umur di DIY.
Dari data yang didapatkan pada 2021, pernikahan anak di bawah umur tertinggi dilaporkan di Kabupaten Gunungkidul yakni sebanyak 153 kejadian.
Sedangkan, di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 50 kejadian pernikahan anak di bawah umur.