WahanaNews.co | Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Kalau (menikah) resmi pasti ketolak, kalau resmi ya. Kalau nikah resmi belum cukup umur, pasti ketolak. Berarti tidak ada yang resmi itu nikahnya," kata Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI Sunanto kepada wartawan usai menghadiri kegiatan kumpul media di Jakarta, Senin (7/10/2024).
Baca Juga:
Kaltara Lindungi Hak Anak dengan Upaya Pencegahan Perkawinan Dini
Disadur dari laman Kementerian Agama, Sunanto menjawab hal tersebut mengingat kabar pernikahan dini yang sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat di media sosial.
Diketahui Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan mengatur bahwa batas minimal laki-laki dan perempuan menikah adalah pada usia 19 tahun.
Akan tetapi, di ayat kedua pasal tersebut disebutkan bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama dengan alasan sangat mendesak yang disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Baca Juga:
Mertua 46 Tahun Rudapaksa Menantu 14 Tahun yang Baru Dinikahi Anaknya
Adapun yang dimaksud penyimpangan adalah hanya dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 tahun.
Sementara yang dimaksud dengan "alasan sangat mendesak" adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
Lalu, Pasal 7 ayat (3) UU Perkawinan menyebutkan bahwa pemberian dispensasi oleh Pengadilan Agama itu wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.