WahanaNews-Bogor | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan permohonan warga Pluit berinisial CK (25) yang mengubah gender dari laki-laki menjadi perempuan.
Pengadilan memberi izin CK mengubah keterangan gendernya tersebut pada kutipan akta kelahiran tertanggal 13 Februari 1997.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Utara Memusnahkan Narkotika Senilai Rp2 Miliar Lebih
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusan dikutip dari situs PN Jakarta Utara, Senin (24/10).
Penetapan nomor: 315/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr diadili oleh hakim tunggal R Rudi Kindarto. Putusan dibacakan pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Hakim memerintahkan CK untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama dan jenis kelamin kepada Kedutaan Besar RI di Singapura, instansi pelaksana yang menerbitkan/diterbitkannya Surat Tanda Kelahiran dan kepada kepala Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara, instansi pelaksana tempat tinggal CK paling lambat dalam waktu 60 hari sejak menerima salinan penetapan.
Baca Juga:
Adam Deni Gearaka Didakwa Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Dalam pertimbangannya, berdasarkan bukti P-4 sampai P-9 yang pada pokoknya berupa hasil terapis, laporan medis dan surat keterangan dokter atas nama CK dihubungkan dengan keterangan saksi GR dan JR, diperoleh fakta hukum bahwa CK yang berjenis kelamin laki-laki dalam organ-organ tubuhnya dan perjalanan hidupnya telah berperilaku sebagai perempuan.
Kemudian setelah dilakukan terapis, maka atas diri CK telah dilakukan operasi ganti kelamin menjadi perempuan dengan menggunakan teknik cangkok kulit skrotum pada tanggal 16 November 2020 di Rumah Sakit Kamol (Kamol Cosmetik Hospital) di Bangkok, Thailand.
Sehingga, sejak saat itu dan/ataupun sekarang CK adalah berjenis kelamin perempuan.