Berdasarkan pertimbangan tersebut, karena jenis kelamin CK sudah berganti perempuan, sudah sewajarnya juga jika nama CK disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya dalam artian menggunakan nama yang lazim dipergunakan untuk perempuan.
"Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dan fakta di atas, hakim memandang permohonan pemohon beralasan serta ada urgensinya," tutur hakim.
Baca Juga:
Gibran Kaget, Tiba-tiba Warga Tarik Lehernya dalam Kerumunan di Jakut
Karena permohonan CK dikabulkan, segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada dirinya.
"Menghukum kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp135.000," kata hakim. [afs]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.