1. Tidak mengutak-atik kWh meter PLN yang berada di rumah pelanggan. Selain berbahaya, juga termasuk dalam pelanggaran. Modus yang dijumpai antara lain memperbesar MCB, memasang kabel jumper, memperlambat putaran piringan
2. Tidak mengambil listrik langsung dari tiang
Baca Juga:
PLN Kembali Raih Best Green Loan Internasional atas Akselerasi Transisi Energi
3. Jika memerlukan listrik tambahan baik untuk sementara maupun permanen, bisa menghubungi PLN secara resmi melalui aplikasi PLN Mobile.
4. Jika terjadi masalah kelistrikan yang menjadi wewenang PLN (sampai kWh meter), pelanggan bisa menghubungi PLN di aplikasi PLN Mobile pada menu pengaduan. Sehingga pengaduannya tercatat dan petugas yang datang juga merupakan petugas resmi yang ditugaskan PLN
5. Sebelum membeli atau sewa rumah, pastikan tidak ada masalah kelistrikan terkait kWh meter maupun pembayaran listrik. Dalam perjanjian sewa atau jual beli, kelistrikan bisa dimasukkan dalam salah satu klausul
Baca Juga:
Perusahaan Tambak Udang di Maluku Berhasil Efisiensi Rp123 Juta Lebih per Hari Berkat Listrik PLN
6. Jika terdapat masalah kelistrikan di dalam rumah, pelanggan bisa menghubungi teknisi kelistrikan melalui PLN Mobile pada fitur ListriQu. PLN telah bekerjasama dengan anak perusahaan Haleyora Power untuk dapat melayani masyarakat one stop service di aplikasi PLN Mobile.
"Kalo ada gangguan listrik di dalam rumah, lapornya bukan ke PLN, tapi ke teknisi kelistrikan dan bisa lewat PLN Mobile juga dengan fitur ListriQu," jelas Doddy.
Dalam hal pemasangan baru, penambahan daya, maupun transaksi kelistrikan lain dengan PLN, pelanggan akan mendapatkan nomor registrasi untuk pembayaran melalui bank. PLN tidak menerima pembayaran di lokasi.