WahanaNews.co | Penceramah,
Ustadz
Yahya Waloni, ditangkap oleh
anggota
Bareskrim Mabes Polri, Kamis
(26/8/2021).
Yahya dituduh menyebarkan ujaran kebencian setelah menyebut
Injil sebagai kitab suci fiktif alias palsu.
Baca Juga:
Kasus Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara
Penangkapan Yahya berlangsung sehari setelah Bareskrim menangkap Muhammad Kece
Murtadin, YouTuber yang juga
tersangkut kasus penistaan agama.
Profil Yahya Waloni
Baca Juga:
Pengadilan Vonis Yahya Waloni 5 Bulan Penjara Karena Kasus Ujaran Kebencian
Yahya Waloni lahir dengan nama Yahya Yopie Waloni.
Dia dilahirkan di Kota Manado, Sulawesi Utara,
30 November 1970.
Keluarganya berdarah Minahasa yang taat pada agama Kristen.
UstadzYahya
Walonidiketahui pernah terdaftar sebagai pemuka agama pada Badan
Pengelola Am Sinode GKI di Tanah Papua, Wilayah VI Sorong-Kaimana.
UstadzYahya
Walonimendapat julukan sebagai Ustad Pansos (Panjat Sosial) dari aktivis
medsos,
Denny Siregar.
Melansir pemberitaan media, dia
diketahui pernah menjabat sebagai Ketua atau Rektor Sekolah Tinggi Theologia
(STT) Calvinis Ebenhaezer di Sorong tahun 1997-2004.
Dia pernah menetap di Sorong sejak tahun 1997-2004, lalu
pindah ke Balikpapan.
Di sana, dia menjadi dosen di Universitas Balikpapan (Uniba)
sampai tahun 2006.
Pada 2006, UstadYahya Walonipindah ke Kota Cengkeh,
Tolitoli.
Di Tolitoli, dia mendapatkan bimbingan ikrar syahadat dari Ketua
Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ditangkap Bareskrim
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono,
mengatakan, Yahya Waloni ditangkap di
rumahnya,
Cibubur,
Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021) sore.
"Iya benar (UstadzYahya Waloniditangkap)," kata Rusdi, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/8/2021).
Rusdi membenarkan, Ustadz
Waloni ditangkap terkait kasus ujaran kebencian yang didasarkan Suku, Agama,
Ras, dan Antargolongan (SARA).
"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," tukasnya.
Berdasarkan Laporan
Diberitakan, Komunitas
Masyarakat Cinta Pluralisme melaporkanUstadzYahya Waloniatas dugaan penistaan agama
ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor:
LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.
"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami
laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator
Masyarakat Cinta Pluralisme,
Christian Harianto,
dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
Christian menyatakan, ceramah Ustadz
Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu.
Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan
SARA.
Selain Yahya, Christian menyatakan, pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi
mediumUstadzYahya
Walonimenyampaikan ceramahnya tersebut.
"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa
pagi, 27 April 2021," katanya.
Dalam pelaporan ini,UstadzYahya Walonidianggap melanggar
Undang-undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1)
dan atau Pasal 156a KUHP. [qnt]