WahanaNews.co, Jakarta - Kuasa Hukum Gereja Pentakosta di Indonesia, Yan Pieter Panjaitan, SH menuding ada oknum dari Gereja Isa Almasih ingin menghancurkan dan menguasai lahan Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI) Jatinegara dengan menggunakan tangan oknum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta timur.
Pasalnya dalam perkara ini, tidak ada dalam gugatan maupun gugatan terhadap Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI) Jatinegara namun ujuk-ujuk ingin di eksekusi oleh oknum petugas dari PN Jakarta Timur, ujar Yan Pieter.
Baca Juga:
SDN Pulo Gebang 09 Jaktim Implementasikan Program P5
Karena upaya keras pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengeksekusi objek tersita sebagian merupakan hamparan tanah kosong dan sebagian terdapat beberapa bangunan termasuk Gereja GPDI dengan luas 2396 M2, yang terletak di Jln. Raya Jatinegara No. 8 Balimester Jakarta Timur, atau berlokasi di Sebelah Barat/ Depan : Jl. Raya Jatinegara Timur. Sebelah Utara/ Kanan : Tembok Pembatas/Rs Premier Jatinegara : Sebelah Selatan/ Kiri : Tembok Pembatas/ Optik Nusantara. Sebelah Timur/ Belakang : Tembok Pembatas/ Rs Premier Jatinegara.
Yan Pieter Panjaitan, SH mengatakan bahwa, dalam perkara nomor 239/ Pdt G/2017/PNJkt tim, penetapan eksekusi baik GPDI maupun Stepanus Mualim yang menguasai tanah, tidak sebagai tergugat. Stepanus Mualim adalah merupakan Ahli waris dari Tan Wang Kie yang membangun gereja di atas tanahnya sendiri.
Dalam gugatan tersebut jelas-jelas bahwa tergugat adalah Johannes De Fretes, Immanuel Fretes, Faulus Efendi dan Yayasan pendidikan berkat, tidak ada nama Stepanus Mualim yang menguasai tanah sebagai ahli waris dari Tan Wang Kie pendiri GPDI.
Baca Juga:
KPU Jakarta Timur Terima 2,4 Juta Surat Suara untuk Pilkada DKI Jakarta
Yan Pieter Panjaitan menambahkan, dalam perkara nomor 239 tersebut, pihak Gereja Isa Almasih menggunakan Akte Jual beli nomor 17 tahun 1972 pada hari Djumat 2 Djuni 1972 dihadapan notaris Soetrono Prawiroatmodjo yang diduga palsu.
Dalam akte jual beli, pihak penjual bukan pemilik tanah (Ny Ruth cs) tapi Satiaan Boll asisten seorang pengacara. Anehnya lagi, pihak BPN mengakui akte jual beli tersebut dan dengan cara mengubah nama pemilik di HGB.
Putusan Mahkamah Agung tahun 1977 jelas membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) dan putusan Pengadilan Negeri dan jual beli belum syah dan pengosongan persil yang menyangkut pihak ketiga harus dilakukan gugatan kepada pihak ketiga (gereja dan yayasan) karena Ny Ruth Cs sebagai pemilik tanah tidak terlibat dalam perjanjian jual beli dengan pihak Gereja Isa Almasih.
Permohonan Pihak Gereja Isa Almasih bukan gugatan, artinya permohonan tidak bisa menjadi dasar peralihan hak dari pihak ketiga sebab, gereja yang sudah berdiri sejak tahun 1951 dan yayasan sekolah tidak ikut dijual, tetapi yang dijual disebelahnya, yang dikuasai oleh keluarga oknum tentara eks PKI, Ujar Yan Pieter Panjaitan, SH.
Lebih lanjut Yan Pieter Panjaitan,SH menceritakan, pada saat Buku Tanahnya dipinjamkan kepada Pdt JB, oleh Pdt JB langsung dimanfaatkan untuk mengubah ke BPN dengan dalih atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara/Timur tahun 1972, padahal pada saat itu masih dalam proses banding dan kasasi, pada akhirnya di tahun 1972 MA membatalkan putusan PN Jakarta Timur.
Pada Tahun 1980 HGB 211 tersbut habis masa berlaku dan berubah menjadi tanah Negara, dan anak Pdt JB berinisial JH lagi-lagi membuat HGB palsu dengan cara membuat pengumuman di koran bahwa, buku tanah dan lain-lain hilang dan meminta dibuatkan HGB baru dengan dasar perdamaian dengan salah satu ahli waris dan tanah seluas 1600 m2 dijual kepada PT Affinity sebesar Rp40 Miiar namun posisi Gereja dan bangunan Stepanus tetap masih berdiri. tambah Yan Pieter.
Atas langkah jahat JH, pihak Gereja Isa Almasih menuntut dengan alas an bahwa, tanah yang dijual oleh IH adalah milik Gereja Isa Almasih Dalam tuntutan tersebut pihak Gereja Isa Almasih menang di pengadilan karena penjualan tanah 1600 m2 oleh JH menggunakan Akte jual beli palsu dan HGB palsu.
Namun saat akan dilaksanakan eksekusi, kenapa Gereja Pentakosta di Indonesia dan bangunan milik Stepanus Mualim ahli waris Tan Wang Kie juga akan di eksekusi berdasarkan permohonan pihak Gereja Isa Almasih melalui pengacaranya Palmer Situmorang & partners tanpa menggugat pihak yang dieksekusi, tegas Yan Pieter Panjaitan, SH dari YAN PP & PARTNERS dengan nada tanya.
Kami menduga keras, dalam Kasus ini telah mempertontonkan atau telah terjadi Persekusi oleh pihak Gereja Isa Almasih terhadap Gereja Pentakosta di Indonesia dengan meminjam tangan oknum Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan melibatkan oknum mafia hukum sera mafia tanah.
Jelas-jelas ada perbuatan melawan hukum oleh oknum PN Jakarta Timur dengan berani melawan putusan Mahkamah Agung yang menegaskan tidak boleh melakukan pengosongan persil dan menggunakan dokumen palsu yang juga diakui oknum BPN.
[Redaktur: JP Sianturi]