Ia menambahkan, denda tersebut muncul akibat kondisi meteran listrik rumah si dokter bermasalah, seperti segel di meteran listrik terputus dan juga ditemukan adanya kabel jumper.
Sementara untuk kasus denda di Jakarta, lanjut Anas, saat dilakukan pemeriksaan, kondisi meteran masih berfungsi 100 persen dan tidak ditemukan adanya kabel jumper yang memengaruhi aliran daya listrik.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Kalau di Jakarta kasusnya segel tok. Ada pertimbangan faktor alam sehingga segel menjadi seperti itu, sedangkan kasus di Surabaya ditemukan kabel ilegal di dalam meteran," pungkasnya.
Untuk informasi, kasus denda di Surabaya ditindaklanjuti dengan pembayaran denda oleh pelanggan yang bersangkutan.
"Untuk si dokter ini dikenakan sanksi berupa bayar denda Rp 80 juta. Denda itu langsung dibayar diselesaikan. Sehingga dengan berbagai pertimbangan, pasokan listrik ke rumah si dokter tidak diputus," katanya. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.