Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mengendarai kendaraan dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol.
"Kita menghimbau agar masyarakat agar selalu tertib mematuhi aturan-aturan lalu lintas kemudian tidak mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol karena cukup banyak kecelakaan akibat pengendara mabuk," imbaunya.
Baca Juga:
Tak Ada Toleransi, Polwan Diduga Curi Uang, Kini Ditahan di Polda NTT
Demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat, Johanis mengizinkan agar personel yang bertugas agar dapat melakukan penindakan dan penilangan manual terhadap pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot racing.
Izin tilang manual itu ia berikan sebelum pemberlakuan secara ETLE di NTT.
"Ini sesuai banyaknya komplain dari warga. Akibat penggunaan knalpot racing, warga merasa terganggu," ujarnya.
Baca Juga:
Berpotensi Timbulkan Konsekuensi Hukum dan Administratif, Fraksi Golkar Serukan Walkout
"Apalagi jika pengendara membahayakan pengguna jalan lain yang bisa berakibat fatal," lanjut Johanis. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.