Polisi juga akan melakukan penegakan hukum, terkait penutupan jalan mengganggu arus lalu lintas serta perusakan fasilitas umum berupa rambu-rambu lalu lintas oleh pengunjuk rasa, sebagaimana tertuang dalam KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan.
Akibat penutupan jalan membuat kemacetan tidak dapat dihindarkan.
Baca Juga:
Miras Jadi Pemicu Kerusuhan di Acara Syukuran Bupati-Wakil Bupati Jayawijaya
Kendaraan menumpuk di jalur Trans Sulawesi sepanjang 10 kilometer dari Tinombo dan Parigi.
"Kami telah mengimbau warga setempat tidak melakukan aksi serupa hingga memblokade jalan, sebab jalan merupakan fasilitas umum," ujar Achpah.
Achpah menambahkan analisis sementara kepolisian bahwa aksi ini terkesan ditunggangi pihak lain.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Kerusuhan PT SAE Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban Tidak Puas
"Pada pengamanan aksi unjuk rasa ini personel kami juga mengalami luka-luka," demikian Achpa.
Kabag Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, mengemukakan saat ini Polri sedang melakukan investigasi atas tertembaknya salah seorang warga di lokasi unjuk rasa.
"Situasi di tempat kejadian perkara sudah kondusif, dan kami juga sudah melakukan penelusuran atas kejadian yang menimbulkan korban jiwa," kata Didik pula. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.