WahanaNews.co | Pemprov Aceh melarang pengiriman hewan ternak dari dan keluar dari wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Pasalnya, sedikitnya 1.200 hewan ternak di wilayah tersebut terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Dari Aceh Tamiang tidak boleh keluar ke Langsa atau ke kabupaten lain, kemudian dari Langsa atau Aceh Timur tidak boleh masuk ke Aceh Tamiang," kata Kepala Dinas Peternakan Aceh, Rahmandi saat dikonfirmasi, Rabu (11/5).
Baca Juga:
Penanggulangan PMK, DPP KNPI Minta Pemerintah Ambil Langkah Cepat
Dinas Peternakan Aceh juga meminta seluruh pasar hewan di Aceh Tamian ditutup untuk sementara. Dinas Peternakan pun membuka posko pengaduan untuk menampung laporan dari peternak.
"Kita membuka posko kalau ada ternak masyarakat yang bergejala itu cepat melaporkan ke posko-posko di Kabupaten dan kecamatan seperti di puskeswan," ucapnya.
Rahmandi lalu meminta masyarakat untuk tidak panik. Pasalnya, tingkat kematian hewan ternak yang disebabkan oleh virus PMK tergolong rendah.
Baca Juga:
Satgas PMK: 282.247 Ternak Sembuh dari PMK
Selain itu, penyakit tersebut pun tidak menular ke manusia.
"Tingkat kematian rendah, cuma angka penularan tinggi. Itu penularannya hanya ke hewan, ke manusia enggak ada," ujarnya.
Rahmandi mengaku sudah menyurati Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ihwal kasus penyakit kuku dan mulut (PMK) di Aceh Tamiang.