WahanaNews.co | Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Wiku Adisasmito mengungkapkan, pemerintah akan segera terbitkan aturan tentang pemberian ganti rugi untuk peternak yang hewan ternaknya mati karena terserang PMK.
Menurutnya, peraturan ini akan segera dikeluarkan pekan ini.
Baca Juga:
Menteri PMK Bela Program Makan Gratis: Media Sosial Jangan Jadi Tempat Kritik Tak Membangun!
"Kemudian besaran bantuan disesuaikan dengan jenis ternaknya, yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi, dengan nominal maksimal sebesar Rp 10 juta," kata Wiku dalam konferensi pers yang diikuti via daring dari Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Menurut dia, pemerintah akan mengeluarkan peraturan terperinci mengenai bantuan bagi peternak yang hewan ternaknya mati atau harus dipotong karena terserang PMK.
"Pemerintah akan segera mengeluarkan keputusan tersebut," kata dia.
Baca Juga:
Dinas Ketahanan Pangan Bantul Dapatkan 33.000 Dosis Vaksin PMK untuk Ternak
Satuan Tugas Penanganan PMK menyatakan, berdasarkan data pada 18 Juli 2022 seluruh provinsi di Pulau Jawa dan sebagian provinsi di Pulau Sumatra dikategorikan berada dalam zona merah penularan PMK.
Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan tergolong berada di zona kuning karena penularan PMK meliputi kurang dari 50 persen kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut.
Provinsi Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku masih berada di zona hijau, zona tanpa kasus penularan PMK pada ternak.