WahanaNews.co | Mapolres Lampung Selatan kembali menangkap pelaku tindak pidana
pembakaran Gedung SPKT Polsek Candipuro Lampung Selatan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan,
mengatakan, jumlah pelaku yang ditangkap kali ini ada enam orang, kemudian
jika digabung dengan pelaku yang diamankan beberapa hari lalu, total jumlah
pelaku kekinian menjadi 14 orang.
Baca Juga:
Bulan Solidaritas Palestina 2024: Ribuan Masyarakat Lampung Berlayar dan Kibarkan Bendera di Selat Sunda
Menurut Ramadhan, para pelaku memiliki
peran yang berbeda dalam kasus pembakaran Gedung SPKT Polsek Candipuro Lampung
Selatan itu.
Ada yang berperan sebagai provokator,
pelaku aktif yang melakukan pembakaran, dan ada pelaku yang hanya ikut-ikutan
membakar.
"Total sampai hari ini ada 14
pelaku yang sudah diamankan karena terlibat pembakaran Kantor SPKT Polsek
Candipuro Lampung Selatan," tutur Ramadhan, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga:
Terjebak Penipuan Pajak, Pedagang Sembako Kehilangan Rp298 Juta dalam Sekejap
Ramadhan menjelaskan bahwa 14 orang
pelaku tersebut belum ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pengrusakan Kantor Polsek Candipuro itu.
Menurutnya, seluruh pelaku masih
diperiksa oleh penyidik Polres Lampung Selatan untuk dimintai keterangan
terkait pengrusakan tersebut.
"Belum tersangka, masih dimintai
keterangan ya," katanya.
Sebelumnya, Polres Lampung Selatan
menangkap delapan orang provokator aksi pembakaran Kantor SPKT Polsek Candipuro
yang terjadi pada hari Selasa (18/5/2021), sekitar pukul 23.15 WIB.
Kini, jumlah provokator yang diamankan
bertambah lagi enam orang, jadi total pelaku sampai saat ini ada 14 orang. [qnt]