WahanaNews.co, Asahan – Dua nelayan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara meringkus Aweng (47) dan SB (40) karena mengangkut sabu 10 kilogram yang disimpan dalam perahunya, Minggu (7/1/2024).
Baca Juga:
654 Peserta Ikuti Quick Win 100 Hari Kampanye Keselamatan Pelayaran di Sorong
Pelaku merupakan warga Kecamatan Sei Keyang Barat, Kabupaten Asahan. Keduanya diamankan kepolisian dari Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan ada informasi yang diperoleh Polisi.
Petugas kemudian melakukan pemantauan aktivitas di pelabuhan tikus, Desa Sei Serindan, Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Empat Nelayan Indonesia Telah Dibebaskan Otoritas Singapura
"Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti personel dan berhasil menangkap pelaku SB," kata Hadi melansir VIVA, Senin (8/1/2024).
Saat Konferensi Pers Hadi menambahkan dalam pengembangan kasus narkoba tersebut, petugas kepolisian juga meringkus AS.
Penangkapan AS merujuk pengembangan dari pemeriksaan terhadap SB sebelumnya. Dia bilang setelah melakukan pencarian barang bukti, ditemukan sabu sebanyak 10 bungkus.