Total beratnya 10 kilogram dari dalam petahu di pinggir Sungai Sei Serindan. Lalu, dari pengakuan pelaku diketahui, jasa mereka yang mengangkut sabu punya tarif. Pelaku dapat upah dari bandar narkoba.
"Berdasarkan keterangan awal ketika diperiksa pelaku SB, mengakui barang bukti itu miliknya. Sudah menerima uang trasportasi (upah) sebesar Rp18 juta dari bandar yang identitasnya telah diketahui," jelas Hadi.
Baca Juga:
654 Peserta Ikuti Quick Win 100 Hari Kampanye Keselamatan Pelayaran di Sorong
Hadi bilang dua nelayan tersebut diamankan bersama barang bukti 10 kilogram sabu. Dua pelaku saat ini sudah diboyong dan diamankan ke Markas Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan upaya hukum.
"Penyidik sudah mengetahui identitas bandar narkoba tersebut. Sedang mengembangkan para jaringan lainnya," kata Hadi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.