Geger tudingan "kartel kremasi" ini berawal dari munculnya
broadcast keluhan seorang warga Jakarta Barat. Dia mengaku dipatok harga hingga
Rp 45 juta ketika ingin jenazah sang ibu dikremasi.
Distamhut DKI melakukan penelusuran atas keluhan warga itu.
Suzi mengatakan petugas Palang Hitam Distamhut Provinsi DKI Jakarta hanya
memberikan informasi kepada RS maupun pihak keluarga terkait lokasi kremasi
swasta yang menerima jenazah COVID-19 di luar Jakarta dan tidak melakukan
pengantaran jenazah ke luar kota karena meningkatnya pelayanan pemakaman di
dalam kota.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi, Heru Budi Lepas Jabatan Pj Gubernur DKI
"Kami telah menelusuri bahwa pada tanggal 12 Juli 2021,
petugas kami tidak ada yang mengantar jenazah kremasi ke luar Jakarta. Jenazah
yang dikremasi di Karawang dibawa sendiri oleh pihak keluarga. Petugas kami
hanya menginformasikan bahwa krematorium di Jakarta tidak menerima kremasi
jenazah COVID-19 dan yang dapat menerima adalah krematorium di luar
Jakarta," ungkap Suzi.
Imbauan untuk Yayasan
Kremasi
Baca Juga:
Jakarta Lepas Status Ibu Kota, Begini Nasib Gedung Eks Pemerintah Kelak
Buntut keluhan warga ini, Distamhut DKI mengimbau kepada
Yayasan Kremasi agar bersurat ke RS terkait penjadwalan kremasi beserta
tarifnya. Dengan demikian, tidak terjadi tawar-menawar di lapangan antara calo
dan keluarga.
"Kami sarankan juga kepada warga agar tidak berhubungan
dengan calo untuk pelayanan mobil jenazah dan petak makam, karena pihak RS
sudah secara otomatis menghubungi Distamhut DKI Jakarta. Jika warga meninggal
di rumah, segera hubungi RT/RW dan Puskesmas Kecamatan," imbaunya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.