WAHANANEWS.CO, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menyita perhatian publik usai diperiksa Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025).
Pemeriksaan ini menguak lagi skandal lahan rusun Cengkareng yang sempat membuat geger ibu kota dan melibatkan dana fantastis senilai Rp 668 miliar dari APBD DKI Jakarta.
Baca Juga:
Kasus Korupsi LNG PT Pertamina, KPK Periksa Ahok
Ahok hadir bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai pelapor yang konsisten membongkar dugaan korupsi yang terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pemeriksaan terhadap Ahok dilakukan sejak pagi hingga siang hari di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri. Ia keluar dari gedung sekitar pukul 13.50 WIB.
Ketika para wartawan berusaha mengejarnya untuk mendapatkan keterangan, Ahok sudah lebih dulu masuk ke dalam mobilnya.
Baca Juga:
Eks Ahoker Murka Gegara Sebut Jokowi Tak Bisa Kerja, Tolak Mulut Kotor Ahok
Namun, kepada wartawan yang sempat menghubunginya, Ahok memberikan penjelasan singkat mengenai substansi pemeriksaan. "Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (rumah susun) Cengkareng," ujar Ahok.
Mantan Gubernur DKI itu tidak merinci materi pertanyaan dari penyidik, tetapi menegaskan bahwa ia hadir sebagai bentuk sikap kooperatif. "Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka," katanya lugas.
Kasus ini bermula pada 2015, ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan membeli sebidang tanah seluas 4,6 hektare di Jalan Kamal Raya, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, seharga Rp 668 miliar.