WahanaNews.co, Jakarta - Tiga mantan pejabat di Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat masuk antrean sidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram terkait perkara korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) yang berada di blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa (10/10/23), mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan agenda sidang perdana untuk ketiga tersangka.
Baca Juga:
Direktur PT AMG Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp800 Juta
"Iya, agenda sidang perdananya Jumat (13/10) ini. Sidangnya nanti digelar secara bersamaan," kata Kelik.
Dengan demikian, lanjut dia, Ketua Pengadilan Negeri Mataram telah menetapkan susunan majelis hakim yang sama untuk menyidangkan perkara untuk ketiga tersangka.
"Jadi, majelis hakim yang akan menyidangkan tiga tersangka ini nantinya sama semua, karena tiga tersangka ini 'kan dari satu instansi, masih satu rangkaian," ujarnya.
Baca Juga:
Kementerian ESDM akan Tertibkan Tambang Ilegal
Adapun susunan majelis hakim yang bertugas menyidangkan perkara untuk ketiga tersangka adalah Mukhlassuddin sebagai ketua dengan hakim anggota Irlina dan hakim anggota adhoc tipikor Irawan Ismail.
Tiga mantan pejabat ini adalah Muhammad Husni yang pernah menduduki jabatan Kepala Dinas ESDM NTB periode 2013 sampai 2021, Zainal Abidin yang juga pernah menjabat Kepala Dinas ESDM NTB periode 2021 sampai 2023, dan Syamsul Ma'rif, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM NTB.
Jaksa dalam berkas penyidikan menyatakan ketiga tersangka turut terlibat dalam pembiaran aktivitas PT AMG melakukan penambangan tanpa berbekal dokumen rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.