WahanaNews.co | Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan 3 kelompok tani (poktan) telah melakukan peremajaan seluas 357,09 hektare tanaman kelapa sawit.
"Tiga kelompok ini meremajakan tanaman kelapa sawiit, mulai dari menumbangkan sekaligus mencacah atau tumbang chipping setelah penandatanganan kerja dengan pihak ketiga yang menyediakan bibit sawit," kata Kasi Produksi dan Proteksi Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Muhammad Asri dalam keterangan, di Mukomuko, Rabu.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Ajak Penyuluh Pertanian Tingkatkan Kapasitas di Lapangan
Tiga kelompok tersebut, yakni Tani Cahaya Sejahtera Desa Talang Sakti yang memiliki lahan perkebunan kelapa sawit seluas 120,36 hektare, Kelompok Tani Maju Bersama Desa Sungai Lintang seluas 92,73 hektare, dan KRP harapan bersama Desa Talang Baru seluas 67, 77 hektare.
Tiga kelompok tani ini akan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan ini, yakni pemilik alat berat, penyedia pupuk, dan bibit kelapa sawit unggul.
Namun sebelum itu, kelompok tani ini akan melakukan survei harga untuk memastikan dana yang dibutuhkan untuk menyewa alat berat, membeli bibit sawit, dan pupuk.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Barat Gandeng Poktan Tanam Bibit Cabai
Menurutnya, kemungkinan harga sewa alat berat, pupuk, dan bibit sawit tahun ini berbeda dengan harga kebutuhan untuk melaksanakan peremajaan sawit tidak sama dengan tahun sebelumnya.
Sementara itu dana untuk peremajaan sawit rakyat yang tidak produktif karena menggunakan bibit asalan dan berusia tua tahun ini sebesar Rp30 juta per hektare atau sama dengan tahun sebelumnya.
Untuk itu, katanya, kelompok tani di daerah ini melakukan survei harga barang untuk menyesuaikan dengan dana peremajaan tanaman kelapa sawit yang diterima oleh kelompok tani.
Beberapa jenis pekerjaan peremajaan tanaman kelapa sawit, yakni persiapan lahan perkebunan kelapa sawit, penumbangan pohon kelapa sawit dan pencacahan pohon kelapa sawit.
Kemudian, katanya, dilanjutkan dengan tahapan berikutnya, yakni pekerjaan pembuatan teras di lahan perkebunan kelapa sawit yang telah bersih atau tidak terdapat pohon kelapa sawit.
Selanjutnya, kelompok tani ini mengusulkan kebutuhan anggaran tanaman yang belum menghasilkan mulai dari 0 tahun hingga tiga tahun kepada dinas, kemudian dinas yang memberikan rekomendasi pencairan dana tersebut. [qnt]