WAHANANEWS.CO, Subang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Rabu (14/5/2025), tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar.
Baca Juga:
9 Mantan Satresnarkoba Barelang Divonis Penjara Semur Hidup
Tersangka yang ditangkap adalah seorang pria berinisial HAM, diketahui bernama lengkap Hakim Abdul Munawar, berusia 27 tahun, yang berdomisili di Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang.
Ia ditangkap dalam operasi penangkapan yang dilakukan secara terencana oleh petugas di wilayah Subang Kota.
Dari hasil penangkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat total 44,91 gram.
Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Pagar Alam Tangkap Kurir Ganja 176 Gram di Depan Hotel Perdana
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, menjelaskan bahwa tersangka diketahui merupakan pengedar aktif yang beroperasi di wilayah perkotaan Subang.
Barang bukti sabu yang disita, menurutnya, disamarkan secara cermat oleh pelaku dengan cara dikemas dalam plastik klip kecil dan dimasukkan ke dalam bungkus bumbu masako untuk mengelabui petugas.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita total 44,91 gram sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil dan disamarkan menggunakan bungkus bumbu masako,” kata AKP Udiyanto saat memberikan keterangan pers pada Kamis (15/5/2025).
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, antara lain sebuah timbangan digital, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta beberapa dus pembungkus yang digunakan untuk menyamarkan narkoba.
Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terindikasi terkait dengan kegiatan tersangka.
Lokasi-lokasi tersebut meliputi tempat tinggal pelaku dan sejumlah titik di area publik seperti pinggir jalan dan tempat umum lainnya di sekitar wilayah Subang, yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan sementara sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan “Ijo”.
Saat ini, sosok Ijo tersebut masih berstatus buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Subang dan dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]