WahanaNews.co | Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan melepasliarkan sebanyak 486 burung ke Taman Hutan Raya Sultan Adam di kawasan Mandiangin, Kabupaten Banjar yang merupakan hasil sitaan dari perdagangan ilegal.
"Burung ini sitaan dari penegakan hukum oleh tim gabungan BKSDA Jatim, Polda Jatim, dan Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," kata Kepala BKSDA Kalimantan Selatan Mahrus Aryadi di Banjarbaru, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga:
BKSDA Bawa Orangutan Hasil Sitaan ke Pusat Rehabilitasi di Sumatera Utara
Berdasarkan keterangan pelaku penyelundupan, kata dia, ratusan burung tersebut didapat dari Pulau Kalimantan termasuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
"Oleh karena itu, burung sitaan dikembalikan ke BKSDA Kalimantan Selatan yang selanjutnya melakukan pelepasan ke habitatnya di alam liar untuk menjaga populasi demi mencegah kepunahan," katanya.
Sebanyak 486 burung itu terdiri atas 306 burung cica daun besar, 13 serindit melayu, 2 cililin, 19 cica daun kecil, 102 tiong emas, 19 merbah belukar, 1 sikatan bakau, 3 kucica hutan, 11 kucica kampung, 9 yuhina Kalimantan, dan 1 kacembang gadung.
Baca Juga:
Evakuasi Bayi Orangutan oleh BKSDA Kalimantan Barat dari Mata-Mata
Aryadi menyebut dari 11 jenis burung yang disita, 5 jenis di antaranya termasuk satwa dilindungi undang-undang dan tidak boleh diperdagangkan secara bebas, yakni cica daun besar, serindit melayu, cililin, cica daun kecil, dan tiong emas.
Ia menjelaskan, burung merupakan salah satu satwa yang berperan dalam meregenerasi hutan karena membantu dalam menyebarkan biji-biji di dalam hutan. Oleh karena itu, Kementerian LHK berkomitmen menjaga dan melindunginya agar di alam tetap lestari.
"Bagi masyarakat yang ingin memelihara atau memperdagangkan agar tidak mengambil di alam, tetapi membeli dari penangkar legal yang terdaftar di BKSDA Kalsel," ujarnya.[mga]