WahanaNews.co |
Kelakuan oknum polisi yang satu ini memang keterlaluan. Bagaimana tidak, RC,
demikian inisialnya, bukannya mengayomi warga, malah memeras MIS, wanita di
Bali yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial.
Baca Juga:
Mengaku Polisi, Pria Ini Tipu 24 Warga Aceh dan Gasak Honda Jazz
Parahnya, RC juga diduga memaksa agar korban melayani nasfu
berahinya dari oral seks hingga bersetubuh.
Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Dodi Rahmawan membenarkan
jika sedang mendalami laporan kasus pemerasan hingga persetubuhan yang
dilakukan RC kepada MIS.
Dikutip dari Antara, Minggu (20/12/2020), kasus ini berawal
dari jasa kencan di aplikasi MiChat.
Baca Juga:
Pasca Pengeroyokan Letda Abu Yamin, Marinir Sisir Terminal Arjosari
"Benar (terlapor polisi aktif di Polda Bali), dia ini
jabatannya BA Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali. Diduga telah
melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap wanita open BO
berinisial MIS," kata Dodi.
Ia mengatakan bahwa Polda Bali telah melakukan pemeriksaan
awal terhadap korban. Mulai dari mendampingi korban ketika diinterogasi di
Subdit Paminal Polda Bali, mendampingi korban membuat laporan polisi bernomor
LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Des 2020 di SPKT Polda Bali, mengantar
korban visum ke rumah sakit umum Bhayangkara Denpasar, beserta tahapan
pelaporan lainnya.
"Tepat pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020
melanjutkan penyelidikan dengan melakukan cek TKP dan olah TKP didampingi
Propam Polda Bali, dan korban didampingi PPA," katanya.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi saat
kejadian dan penyitaan barang bukti. Sementara itu, Pengacara Charlie Usfunan
yang mendampingi korban MIS mengatakan dari proses ke SPKT ada tiga pasal yang
terpenuhi yaitu pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 369 KUHP tentang
ancaman dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
"Tadi olah TKP awal didampingi dari PPA, untuk
menguatkan bukti-bukti yang diberikan. Ada tiga pasal yang yaitu pasal 368
tentang pemerasan yang dibuktikan saat RC mengambil HP korban dan meminta untuk
menebus Rp 1,5 juta dan bayar Rp 500 ribu tiap bulan. Kemudian pasal 369
tentang ancaman untuk mendapatkan keuntungan dan pasal 285 tentang pemerkosaan
karena RC ini memaksa korban melakukan oral seks, bukan suka sama suka,"
jelas Charlie.
Selanjutnya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Polda
Bali. Kata Charlie, sedangkan terlapor RC juga dalam proses pemeriksaan dan
gelar perkara. [dhn]