WahanaNews.co, Padangsidimpuan - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan, yakni Parlagutan Harahap.
KPU Sumut telah bekerja sama dalam koordinasi dengan KPU Padangsidimpuan dalam tindakan tersebut.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
"Sudah koordinasi ke Ketua KPU Padangsidimpuan, benar ditangkap dini hari," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin, melansir detikSumut, Sabtu (27/1/2024).
Namun, informasi yang diperolehnya belum mencakup jumlah orang yang diamankan dan rincian permasalahan yang melibatkan Parlagutan Harahap.
Dia menyampaikan bahwa Ketua KPU Padangsidimpuan, Tagor Dumora, sedang aktif mencari informasi lebih lanjut langsung dari pihak kepolisian.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
"Belum dapat infonya, ketua dan anggota saat ini sedang koordinasi juga untuk mendapatkan info lebih lanjut dari Polres," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, Parlagutan dilaporkan diamankan di sebuah kafe di Padangsidimpuan pada dini hari. Saat penangkapannya dilakukan, sedang terjadi pembagian uang yang diduga terkait dengan kasus pemerasan.
Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah uang tunai sekitar dua puluhan juta rupiah beserta barang bukti lainnya.
Dugaan muncul bahwa calon legislatif diminta memberikan sejumlah uang dengan janji mendapatkan dukungan suara dalam Pemilihan Umum 2024.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.