WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen-PPN/Bappenas) mendorong penguatan kemandirian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu.
Dorongan tersebut disampaikan Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kemen-PPN/Bappenas, Nuzula Anggeraini, dalam sebuah forum diskusi di Jakarta.
Baca Juga:
DKPP Jatuhkan Peringatan Keras, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Sewa Private Jet Rp46 Miliar di KPU
Menurut Nuzula, salah satu langkah penting untuk mewujudkan kemandirian DKPP adalah dengan memisahkan lembaga tersebut dari struktur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wacana pemisahan ini sejalan dengan berbagai isu dan diskursus yang berkembang di ruang publik dalam beberapa waktu terakhir, terutama terkait penguatan independensi lembaga pemilu.
Ia menjelaskan, gagasan kemandirian DKPP tidak hanya datang dari kalangan akademisi dan pemerhati pemilu, tetapi juga telah menjadi usulan resmi dari Bappenas.
Baca Juga:
Ketua KPU Afifuddin Kena Sanksi Usai 59 Kali Sewa Jet Pribadi, Harta Tembus Rp6,2 Miliar
Diharapkan, pemisahan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat DKPP, baik dari sisi fungsi pengawasan etik maupun dari aspek kelembagaan dan organisasi.
"Beberapa yang menjadi catatan terkait DKPP RI. Pertama adalah perlunya penguatan struktur DKPP menjadi independen dan mandiri," kata Nuzula dalam diskusi bertajuk Penguatan Lembaga Kode Etik di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Lebih lanjut, Nuzula menyampaikan bahwa pemisahan DKPP dari Kemendagri perlu diikuti dengan penguatan kelembagaan melalui pembentukan sekretariat yang berdiri sendiri.