WahanaNews.co, Jakarta - Jika gagal mendapat tiket maju sebagai cagub dari partai politik, Anies Baswedan tidak bisa mengikuti Pilkada Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan atau independent.
Hal itu karena masa pendaftaran bakal calon gubernur-wakil gubernur independen Pilkada Jakarta 2024 telah ditutup KPU Jakarta pada 12 Mei lalu.
Baca Juga:
Kuliah Kebangsaan Anies Baswedan "Lentera Demokrasi Jalan Menuju Keadilan Sosial"
"Kalau merujuk pada jadwal, tidak ada lagi pendaftaran calon independen," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari, melansir CNN Indonesia, Selasa (13/8).
Di sisi lain, Astri belum dapat memastikan apakah KPU Jakarta akan membuka kembali pendaftaran calon independen imbas putusan MA yang mengubah syarat usia minimal calon kepala daerah.
Hal tersebut ia sampaikan merespons KPU RI yang membuka peluang membuka lagi pendaftaran calon independen Pilkada 2024.
Baca Juga:
Soal Pilgub Jakarta 1 atau 2 Putaran, Ini Komentar Anies Baswedan
Adapun KPU membuka peluang tersebut karena pendaftaran calon independen yang sudah ditutup itu masih mengacu pada aturan sebelum putusan MA dikeluarkan.
"Kami belum menerima arahan tersebut dari KPU RI," ujar dia.
Sebelumnya, Anies telah resmi diusung oleh PKS dan NasDem untuk maju memperebutkan kursi Jakarta 1. Kendati demikian, PKS dan NasDem memberi sinyal untuk membatalkan dukungan tersebut kepada Anies.
Bendum NasDem Ahmad Sahroni mengatakan dukungan yang telah diberikan kepada Anies belum dapat memastikan Anies akan didaftarkan ke KPU.
Sementara PKS mengaku membuka peluang bergabung KIM Plus karena Anies tak mampu mencari koalisi setelah diberikan tenggat waktu selama 40 hari.
[Redaktur: Alpredo Gultom]